JEMBER, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mengakui belum menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomer urut 2, Faida-Muqit.
Komisioner KPU Muhamad Syaiin mengatakan jika pihaknya belum pernah menerima surat rekomendasi dari Panwaslih. "Sampai detik ini saya belum menerima surat tersebut. Mungkin masih di bagian sekretariat, jadi belum di disposisi ke saya," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Jember Diminta Prioritaskan Produk Lokal
Pernyataan Syaiin tersebut sangat bertolakbelakang dengan apa yang disampaikan Dima Akhyar selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Jember. Dima mengatakan jika surat rekomendasi yang berisi pelanggaran paslon nomor urut dua sudah dilayangkan ke KPU sekitar 5 hari yang lalu.
"Setelah Pleno, surat itu langsung kami berikan. KPU tidak mungkin belum menerima. (surat itu dilayangkan-red) Agar KPU segera menindak pelanggaran yang dilakukan paslon dua," pungkasnya.
Untuk diketahui, paslon nomor urut 2 itu dinilai melanggar saat menghadiri pengajian yang dilakukan Fatayat NU Kecamatan Silo beberapa waktu lalu. Panwaslih mendapatkan laporan dari tim Paslon nomor urut 1 yang menyebutkan jika paslon 2 telah berkampanye di pengajian itu.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Jember, KPU segera Gelar Pleno Penetapan
"Kami kemudian mengkaji dan menelitinya. Ternyata Paslon 2 datang karena diundang. Sebenarnya datang karena diundang ke pengajian itu tidak salah. Hanya saja Paslon 2 menyampaikan visi misi dan menyampaikan ajakan memilih," ujar Abdullah Waid, Komisioner Panwaslih Jember Divisi Penindakan. (jbr1/yud/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News