Tafsir Al-Hajj 24-25: Dulu, Rumah di Makkah Tidak Ada Pintunya

Tafsir Al-Hajj 24-25: Dulu, Rumah di Makkah Tidak Ada Pintunya Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Perlu dipilihi, disesuaikan dengan amal yang sedang kita kerjakan. Pertama, untuk lokasi di luar batas bangunan al-Masjid al-Haram silakan dianggap sebagai al-Masjid al-Haram saat kita beribadah, seperti sedang shalat berjamaah. Ya, agar pahalanya berlimpah, kita bisa i’tikaf dan lain-lain.

Tapi kalau sedang non ibadah, apalagi sedang maksiat, wah... Ya jangan. Anggap saja di luar masjid, meskipun tetap tanah haram. Hotel, - misalnya - kalau sedang dipakai shalat berjamaah, bermakmum ke masjid lewat layar monitor, anggap saja masjid. Tapi, kalau sedang dipakai kelonan, ngopi, apalagi merokok, ya jangan.

Milah-milih begini ini perlu demi keluwesan bersikap. Dan malaikat pasti mencatat sesuai niatan kita. Jadi, tanah di luar bangunan al-Masjid al-Haram di dalam tanah haram atau itu bagaikan “rahabah”, serambi al-Masjid al-Haram. Hukum serambi itu luwes. Bisa dianggap masjid dan bisa tidak.

Kalau sedang beraktivitas ibadah, maka sebaiknya diniati sebagai masjid. Anda shalat berjamaah dan bertempat di serambi, karena datang belakangan dan bangunan masjidnya sudah penuh, maka niatilah serambi itu sebagai masjid.

Tapi kalau dipakai banjarian dan ramai-ramai, banyak anak kecil, barang kali ada wanita yang sedang haid, maka anggaplah di luar masjid. Apalagi ada makan-makan dan main-main. Makanya, kiai-kiai dulu bila membangun masjid, ada serambinya.

Kedua, khusus bangunan al-Masjid al-Haram punya keistimewaan tersendiri. Bagi yang shalat di sana, pahalanya dilipatkan sesuai kehendak Tuhan. siapa pun orang yang sedang berada di dalam, tidak boleh diganggu, walau itu buronan polisi. Harus ditunggu sampai keluar masjid, baru boleh ditangkap.

Makanya, koruptor kalau mau aman, tinggal di sana saja. istrinya suruh ngirimi makanan.

Meski diperluas seberapa pun dan keluar dari batas aslinya dulu, masjid ini mutlak berhukum sebagai masjid dan tidak bisa direkayasa, “qaula wahida”, satu kata.

“Wa al-Masjid al-Haram al-ladzai ja’alnah li ‘al-nas sawa’a al-‘akif fih wa al-bad”. Allah memberi tahu, bahwa al-Masjid al-Haram yang berjuluk rumah Tuhan itu untuk umum, baik penduduk setempat maupun pendatang. Maksudnya, penduduk setempat, penduduk kota harus memberi servis para peziarah rumah Tuhan ini.

Penduduk , sejak dulu mengerti ini dan benar-benar melaksanakan sebisa mungkin. Jadi, mereka selalu welcome terhadap siapa saja yang hendak menggunakan rumahnya sebagai rumah singgah sementara, selama ibadah di situ.

Dalam sejarah disebutkan, bahwa saking tingginya penghormatan penduduk terhadap para jamaah haji dari luar daerah, mereka membangun rumah tanpa ada pintunya, tanpa daun pintu yang bisa dikunci. Utamanya rumah yang dekat dengan masjid. Justru penduduk yang shalih, malah tidak ada daun pintu sama sekali, hanya gawan saja, sehingga oblang-oblang. Sekali lagi, agar para tamu Allah langsung masuk, tanpa sungkan. Ini semua terjadi pada zaman Jahiliah dulu. Wow, sangat mengagumkan.

Suatu hari Umar ibn al-Khattab melihat ada rumah yang ada pintunya, lalu disamperi dan bertanya kepada si pemilik rumah: "Mengapa kamu membuat pintu macam begin. Apa anda sengaja menolak kehadiran tamu Allah?".

Si tuan rumah menjawab: "Belakangan ini banyak pencuri dan sangat merugikan. Pintu itu sekadar untuk melindungi harta kami dari kejahatan mereka".

Umar R.A. memahami, tapi tetap memerintahkan agar tamu Tuhan dihormati. Malah khusus bulan haji, pintu dibuka, bahkan ada yang dibongkar. Juga diinstruksiakan, tuan rumah menggelar fusthat, sejenis karpet di halaman sebagai isyarat para tamu dipersilakan. Wow, andai orang sekarang semulia ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO