
KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan penertiban terhadap salah satu bangunan di wilayah Kelurahan Madiun Lor, Rabu (8/10/2025).
“Salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,” kata Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.
Aset yang ditertibkan kali ini mencakup tanah seluas 262 meter persegi dan bangunan seluas 60 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp476,9 juta.
Lebih lanjut, Zainul menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa serta tidak memperpanjang masa kontrak, meskipun masih menguasai aset tersebut.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, KAI Daop 7 Madiun terlebih dahulu menempuh sejumlah langkah persuasif.
Di antaranya penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung kepada pihak pengguna, penerbitan surat kesanggupan pembayaran, mediasi, hingga penerbitan surat peringatan penertiban bertahap—mulai dari pertama, kedua, hingga ketiga.
Selain itu, KAI juga telah mengirimkan somasi pertama hingga ketiga melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun, menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, serta melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) antara pihak KAI dan warga Suroboyan di Polres Kota Madiun.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak. Kerja sama yang solid menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi mendukung upaya penertiban dan pengelolaan aset negara. (dro/van)