Foto: Antara
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa 17 saksi dalam penyelidikan kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo pada Senin (29/9/2025) lalu yang menewaskan puluhan santri.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pemeriksaan belasan saksi itu dilakukan untuk mendalami penyebab kegagalan konstruksi bangunan mushalla asrama putra yang ambruk.
BACA JUGA:
“Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” ujarnya di Surabaya, Rabu (8/10/2025) malam.
Irjen Nanang menjelaskan pihaknya juga membentuk tim yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Tim tersebut akan menggelar perkara guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




