Seminggu, Polres Probolinggo Ciduk 23 Penjudi, Nenek-nenek Ikut Ditangkap

Seminggu, Polres Probolinggo Ciduk 23 Penjudi, Nenek-nenek Ikut Ditangkap Para pelaku judi saat berada di Mapolres Probolinggo. foto: andi/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polisi panen tangkapan kasus judi togel. Bayangkan saja, dalam sepekan, kepolisian Resor Probolinggo menangkap 23 tersangka. Hal itu menunjukkan bahwa angka perjudian di Kabupaten Probolinggo memang cukup tinggi.

Sebagian di antara mereka melakukan judi togel karena motif ekonomi. Satu dari 23 tersangka adalah seorang nenek bernama Atnami. Kepada wartawan di Mapolres, Jumat (30/10), Atmani mengaku menjual togel lantaran kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota

Menurutnya, hasil dari usaha berjualan di warungnya di pasar tak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia mengklaim, per hari hanya bisa mendapatkan uang Rp 10 ribu satu warung. Berbeda dengan menjual togel, Warga Kecamatan Pajarakan tersebut bisa meraup Rp 30 ribu.

"Saya berjualan togel sudah dua bulan. Hasilnya per hari Rp 30 ribu. Itu buat makan. Saya tahu bahwa judi itu dilarang dan bisa dihukum ," kata Atnami (55), yang memiliki dua cucu ini.

Kapolres AKBP Iwan Setiawan menyatakan, pihaknya tengah gencar memberantas judi togel yang marak terjadi. Sebab, dampak dari judi sangat membahayakan dan meresahkan. Hasilnya, 23 tersangka berhasil ditangkap.

Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah

Iwan menambahkan, dari 23 tersangka, pihaknya mengamankan uang total Rp 1,4 juta, dua buah HP, belasan bolpen, dan satu kalkulator. Mereka ditangkap dari 23 TKP.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, termasuk Atnami, seorang nenek yang terpaksa berjualan togel demi kebutuhan ekonomi, meskipun menyadari bahwa jual togel melanggar hukum. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO