SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Gedangan melakukan penggeledahan kamar nomor 18 Hotel GI yang terletak di Jalan Raya Juanda Desa Semambung Kecamatan Gedangan. Hasilnya, polisi menemukan sebanyak 195 lembar uang palsu (upal) pecahan 100 ribuan senilai Rp 19,5 juta yang tersimpan di bawah bantal. Sayangnya, polisi belum berhasil menemukan pemilik upal tersebut.
Penemuan upal tersebut berawal dari informasi masyarakat ke polisi kalau ada peredaran upal yang transaksinya di hotel. Kemudian polisi melakukan penelusuran dengan mendatangi Hotel GI. Selanjutnya melakukan penyisiran, hingga di kamar nomor 18 ditemukan uang sebanyak 195 lembar yang terbungkus dalam amplop.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Menurut Kanit Reskirm Polsek Gedangan, Ipda Untoro, uang tersebut diletakkan tepat di bawa bantal, yang di tempati oleh DH (38) warga Yogjakarta. Penyelidikan sementara, upal tersebut bukan milik DH. Alasannya, kedatangan DH ke hotel GI karena ajakan temannya yang hendak menawarkan bisnis.
"Keterangan DH yang mengaku tidak mengetahui adanya uang palsu tersebut. Karena dia ke sana atas ajakan temannya beinisial AS (41) untuk bisnis minyak," katanya.
Kepada penyidik, sambung Untoro, DH bersikukuh diajak temannya di hotel GI dengan tujuan murni untuk bisnis minyak. Sebab, biaya transportasi Yogjakarta-Surabaya maupun hotel telah difasilitasi oleh AS yang merupakan teman DH.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Jadi, dia (DH) hanya disuruh menunggu di hotel dan kamar yang telah di tentukan oleh AS. Sayangnya, temannya DH ini tidak muncul-muncul sampai waktu yang telah dijanjikan," jelas Untoro.
Kapolsek Gedangan AKP Sutrisno menambahkan pihaknya telah menyerahkan uang tersebut ke laboratorium forensik (labfor) untuk membuktikan kebenaran uang palsu tersebut dengan uji sample. "Sudha kami serahkan, tinggal menungu hasilnya," tutur AKP Sutrisno. (cat/sho/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News