MADIUN, BANGSAONLINE.com - Tiga orang karyawan distributor mainan anak-anak kini mendekam di tahanan Polsek Taman, Polres Madiun Kota. Mereka dilaporkan telah berkomplot mencuri uang bosnya selama setahun. Ketiga karyawan itu, yakni Umi Widayanti (34) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Fitri Retno (28) warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dan Mia Fatmawati (36) warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kapolsek Taman, Kompol Edy Susanto mengatakan, ketiga wanita yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan pengepakan mainan anak di jalan Kampar, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun ini, dilaporkan sendiri oleh bosnya lantaran curiga selama kurun waktu satu tahun lebih, selalu kehilangan uang yang disimpan didalam rumahnya.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
"Selama satu tahun lebih ini, pelapor sering kehilangan uang yang bervariasi, antara Rp. 300 ribu sampai Rp. 800 ribu. Dan kecurigaan korban mengarah pada ketiga tersangka," ujarnya, Jumat (30/10) dikutip beritajatim.com.
Kala beraksi, ketiga pelaku yang sudah bekerja lebih dari dua tahun ini, memiliki peran masing-masing. Salah satu pelaku mengambil uang yang disimpan dilantai dua, kemudian pelaku lain mengawasi dari tangga. "Perbuatan tersebut dilakukan secara bergantian. Hasil dari perbuatan itu untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli barang-barang yang akhirnya kita jadikan sebagai barang bukti," beber Kompol Edy.
Dari tangan Umi Widayanti, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua cincin emas seberat 1,7 gram dan 1,75 gram, satu buah kalung emas seberat 4,5 gram, televisi, kulkas dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Sedangkan dari tangan Mia Fatmawati, diamankan barang bukti sepeda motor nopol AE 3928 BS. Dan dari tangan Fitri Retno, diamankan satu unit sepeda motor nopol AE 2519 BQ, tiga buah jam tangan, dua buah DVD player dan speaker.
"Uang hasil tindak pencurian mereka nominalnya mencapai lebih dari Rp100 juta. Dan sebagaian besar sudah dipakai untuk membeli berbagai barang dan untuk memenuhi kebutuhan hidup," tegas Kompol Edy. Terkait kejadian itu, polisi bakal menjerat ketiga tersangka dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman lima tahun penjara. (bjt/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News