SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Eko Yuli Kriswantoro (36) warga Jalan Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya, digerebek Polres Tanjung Perak saat asyik menikmati sabu di rumahnya. Pria yang bekerja sebagai Satpam di Pasar Turi itu memang sering menggunakan sabu sebagai penambah stamina dalam bekerja.
Ketika polisi datang ke lokasi, Eko tengah mempersiapkan diri untuk menikmati sabu. Berbagai perlengkapan seperti alat hisap, sebuah pipet, korek api, dan klip plastik berisi sabu berada di hadapannya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kasubbag Humas Polres Tanjung Perak AKP Djanu Fitrianto yang dihubungi tadi membenarkan penangkapan tersebut. “Warga Jalan Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya, digerebek Polres Tanjung Perak saat asyik menikmati sabu di rumahnya,” ungkap AKP Djanu Fitrianto.
Menurut Djanu, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Eko terbukti menyimpan, memiliki, dan menguasai sabu.
Djanu menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu penyuplai sabu untuk Eko. Informasi-informasi dasar, kata dia, sudah diperoleh. Saat ini polisi masih harus menyelidiki lebih lanjut.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News