RDPU yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Malang. Foto: Dadang Dwi Tanto/BANGSAONLINE
Ia menegaskan bahwa peran DPRD bersifat memberikan rekomendasi, bukan sebagai penentu keputusan.
“DPRD itu sifatnya merekomendasikan. Bukan menjadi penentu. Kalau memang persoalan ini tidak mendapatkan titik temu di forum ini, maka silakan masing-masing pihak menempuh jalur hukum,” jelas Faza .
Perwakilan dari instansi terkait di jajaran Pemkab Malang turut memberikan keterangan berdasarkan data yang dimiliki masing-masing.
Faza kemudian merekomendasikan agar DPMPTSP Kabupaten Malang memberikan pendampingan dalam proses perizinan yang berkaitan dengan RSJ Wikarta Mandala.
“Pada intinya, forum RDPU ini mempersoalkan perizinan. Jadi ke depan, DPMPTSP Kabupaten Malang harus lebih cepat dalam pengurusan perizinan,” pungkasnya. (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




