SURABAYA (bangsaonline) - Sanksi mengancam petugas dan pejabat Kejari Tanjung Perak Surabaya terkait kaburnya tahanan narkoba bernama Agung Prasetya kemarin. "Kita kasih seminggu Kejari untuk mencarinya," kata Aspidum Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik, Selasa (22/4/2014).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan peristiwa ini kepada Wakil Kepala Kejati Jatim Martono. Wakajati memberikan waktu seminggu kepada tim untuk menemukan Agung. "Kalau seminggu tidak ketemu nanti akan dilakukan pemeriksaan di pengawasan," kata Andi.
Dia menguraikan, jika kaburnya tahanan terbukti karena kelalaian petugas, sanksi pasti akan dijatuhkan. Bukan hanya petugas, jaksa, Kasipidum bahkan Kepala Kejari Perak bakal dikenai sanksi juga. "Bahkan saya juga bisa kena sanksi. Karena waskatnya begitu. Ya, bagaimana lagi," tandas Andi.
Kini, lanjut dia, tim gabungan Polda, Kejati dan Kejari Perak sudah bergerak mencari keberadaan Agung. Tim sudah mendatangi rumahnya di Tambakgrinsing Dalem III Surabaya dan di Lamongan, tapi Agung tak ditemukan. "Di Tambakgrinsing ditanya ke istrinya tapi gak ada. Di Lamongan itu rumah kakaknya," ujar Andi.
Seperti diberitakan, tahanan Kejari Perak atasnama Agus Prasetya kemarin kabur saat dibawa dari Rutan Medaeng untuk sidang di PN Surabaya. Kaburnya Agus diketahui setelah bus tahanan sampai di PN Surabaya. Saat itu jumlah tahanan yang dibawa ternyata kurang satu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News