Dari kiri, Nurhamim, Rizal, dan Ainul Yaqin.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dewan tengah mendalami pembahasan Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Gresik Migas. Raperda ini merupakan prakarsa eksekutif yang bertujuan memperkuat sektor energi daerah.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah daerah berencana mengalokasikan dana sebesar Rp15 miliar, masing-masing Rp7 miliar pada tahun 2025 dan Rp8 miliar pada tahun 2026. Dana ini akan digunakan untuk mendukung pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di kawasan pesisir.
"DPRD tentu sangat berharap pemberian penyertaan modal untuk bisnis ini bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sehingga bisa memberikan kontribusi nyata untuk pembiayaan pembangunan setelah adanya pemangkasan dana transfer Rp539 miliar," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, Selasa (4/11/2025).
Sedangkan anggota Fraksi PKB, Muhammad Rizaldi Saputra, menyampaikan bahwa hingga Desember 2024, total penyertaan modal daerah yang telah diberikan kepada Perseroda Gresik Migas mencapai Rp8,13 miliar.
"Sebagai entitas bisnis, Perseroda Gresik Migas harus menyadari bahwa keseriusan pemerintah daerah dalam optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak di tengah kerentanan fiskal daerah yang semakin menipis menuntun terjadinya navigasi program yang inovatif," ucapnya.
Ia menekankan, inisiatif Raperda ini harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan, serta berkontribusi terhadap PAD.
Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat-Nasdem, Muhammad Ainul Yaqin, menilai kebijakan penyertaan modal perlu dikaji secara kritis agar tidak menjadi beban fiskal daerah.
"Penyertaan modal merupakan investasi publik yang signifikan. Karena itu, Raperda penyertaan modal harus dilengkapi analisis kelayakan ekonomi dan proyeksi return yang terukur terhadap PAD, misalnya estimasi laba bersih, tingkat dividen yang diharapkan, serta jangka waktu pengembalian modal (payback period)," paparnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus memastikan penambahan modal tidak hanya memperbesar aset BUMD, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan profitabilitas usaha migas.
"Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penambahan modal ini tidak hanya menambah aset BUMD, tetapi juga meningkatkan efisiensi usaha migas dan profitabilitas yang dapat meningkatkan PAD," pungkasnya. (hud/mar)







