Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Azis (tengah) saat memberikan keterangan pers. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial SB dilaporkan oleh rekan kerjanya, DRA, ke Polres Gresik atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/IX/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 September 2025. Pelapor DRA merupakan warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang kerja Dinas PUTR Kabupaten Gresik. Saat itu, korban DRA bertemu dengan SB dan menyapanya.
Dalam pertemuan tersebut, DRA menyampaikan kepada SB bahwa pekerjaan memorial aset tahun 2017–2019 belum juga rampung.
Menanggapi hal tersebut, SB disebut menjawab dengan kalimat dan nada yang menyinggung korban hingga tiga kali.
Ucapan itu memicu DRA untuk membalas dengan nada tinggi. Situasi pun memanas hingga akhirnya SB emosi dan melemparkan botol air mineral berukuran 600 mililiter ke arah DRA. Botol tersebut mengenai wajah korban.
Akibat kejadian itu, DRA mengalami patah tulang hidung dan pendarahan. Ia kemudian dibawa oleh rekan kerjanya berinisial S ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Korban bahkan harus menjalani operasi hidung akibat luka yang dialaminya.
Kepada wartawan, DRA mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di dalam ruang kerja Dinas PUTR Gresik sehingga menurutnya, atasan langsung seharusnya mengetahui kejadian itu sejak awal.
Namun, hingga lebih dari satu tahun, ia mengaku belum ada tindakan atau sanksi terhadap terduga pelaku.
“Saat kejadian atasan saya sudah pasti tahu karena TKP (tempat kejadian perkara)-nya di kantor. Sebagai pimpinan yang bijak, seharusnya sudah bisa mengambil keputusan. Apalagi saya sampai harus operasi hidung karena insiden itu. Tapi saya melihatnya justru seperti pembiaran,” ungkapnya.
DRA menambahkan, dirinya sempat menunggu selama satu tahun dengan harapan kasus tersebut dapat diselesaikan secara adil di internal kantor.
Namun, karena tak kunjung ada kejelasan, ia akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Gresik.
“Saya menunggu setahun murni berharap hal positif agar ada keadilan bagi saya. Tapi nyatanya tidak ada keputusan apa pun, jadi akhirnya saya lapor ke polisi,” tandasnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan tanpa memandang status jabatan maupun kedekatan personal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Azis membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan itu ada. Pihak terlapor sudah kami panggil. Saat ini masih dalam proses dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Abid kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Abid menambahkan, kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. “Ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gresik,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak terlapor, SB. (hud/van)













