Pegawai Dinas PUTR Gresik Dipolisikan Rekan Kerjanya atas Dugaan Penganiayaan

Pegawai Dinas PUTR Gresik Dipolisikan Rekan Kerjanya atas Dugaan Penganiayaan Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Azis (tengah) saat memberikan keterangan pers. foto: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial SB dilaporkan oleh rekan kerjanya, DRA, ke atas dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/IX/2025/SPKT//Polda Jawa Timur, tertanggal 17 September 2025. Pelapor DRA merupakan warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang kerja Dinas PUTR Kabupaten Gresik. Saat itu, korban DRA bertemu dengan SB dan menyapanya. 

Dalam pertemuan tersebut, DRA menyampaikan kepada SB bahwa pekerjaan memorial aset tahun 2017–2019 belum juga rampung.

Menanggapi hal tersebut, SB disebut menjawab dengan kalimat dan nada yang menyinggung korban hingga tiga kali. 

Ucapan itu memicu DRA untuk membalas dengan nada tinggi. Situasi pun memanas hingga akhirnya SB emosi dan melemparkan botol air mineral berukuran 600 mililiter ke arah DRA. Botol tersebut mengenai wajah korban.

Akibat kejadian itu, DRA mengalami patah tulang hidung dan pendarahan. Ia kemudian dibawa oleh rekan kerjanya berinisial S ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Korban bahkan harus menjalani operasi hidung akibat luka yang dialaminya.

Kepada wartawan, DRA mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di dalam ruang kerja Dinas PUTR Gresik sehingga menurutnya, atasan langsung seharusnya mengetahui kejadian itu sejak awal. 

Namun, hingga lebih dari satu tahun, ia mengaku belum ada tindakan atau sanksi terhadap terduga pelaku.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO