Polres Sampang Bekuk Dua dari Tiga Pembobol Balai Desa Panyepan

Polres Sampang Bekuk Dua dari Tiga Pembobol Balai Desa Panyepan Dua terduga pelaku pencuri barang elektronik di Balai Desa Panyepan, Sampang yang diamankan polisi

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Terpisah, Pj Kepala Desa Panyepen Abdullah membenarkan bahwa kasus tersebut terjadi di desanya dan sudah ditangani pihak kepolisian.

Kata Abdullah, informasi yang ia terima menyebutkan bahwa ada tiga pelaku dalam kasus ini dan dua telah diamankan polisi.

Sementara satu terduga pelaku lainnya masih buron. Abdullah berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di Desa Panyepen.

“Harapan saya desa ini aman dan damai,” pungkasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO