Salah satu warga di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
KUPANG, BANGSAONLINE.com - Geliat ekonomi baru mulai terasa di Desa Baumata, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah resmi ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada Oktober 2025.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari program Redistribusi Tanah 2022 dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023.
“Sejauh ini kita sudah lakukan kegiatan pendaftaran tanah melalui redistribusi tanah maupun PTSL dan sudah berjalan sangat bagus. Ketika bicara penataan akses, harapannya ada peningkatan kesejahteraan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang ada di sana,” kata Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, Kamis (6/11/2025).
Setelah kepastian hukum atas tanah diperoleh, Kementerian ATR/BPN melakukan penataan akses berupa pemetaan sosial dan penguatan kelembagaan masyarakat. Salah satu langkahnya adalah menggandeng PT Agromina Makmur Sejahtera untuk memberikan bibit pisang cavendish kepada warga.
“Dengan ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria di tahun ini, dukungan dari berbagai stakeholder, termasuk juga Pemda bisa masuk. Itu kaitannya dengan pendampingan usaha, permodalan, dan aksesibilitas. Desa Baumata bisa jadi role model untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang,” ucap Wawas.
Program ini membawa perubahan nyata, dari yang sebelumnya hanya mengandalkan jagung dan tomat, kini warga memperoleh tambahan pendapatan dari hasil kebun pisang. Wawas menyebut rata-rata pendapatan mencapai Rp500 ribu per kapita.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




