Direktur YLBH FT Sebut KUHP Baru Belum Adil Tangani Pecandu Judi Online

Direktur YLBH FT Sebut KUHP Baru Belum Adil Tangani Pecandu Judi Online Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilksana, Andi Fajar Yulianto, menyoroti pasal 426 dan 427 KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023) yang mengatur tindak pidana perjudian. Menurut dia, judol atau judi online saat ini menjadi masalah serius. 

“Judol telah menjadi industri distribusi keuangan yang sangat menjanjikan bagi pemain bermodal besar, dan mampu membangun jejaring internasional dengan melibatkan banyak pihak,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (20/11/2025).

Namun, ia menekankan dampak buruk bagi masyarakat kecil yang terjerat Judol. 

“Judol mampu menjadi candu perilaku masyarakat,” cetusnya.

Fajar menilai, KUHP baru tidak memberikan perlindungan dan rasa adil bagi pecandu judol, berbeda dengan pemakai narkoba yang diposisikan sebagai korban dan berhak atas rehabilitasi. 

“Fakta ini bisa kita baca pada norma ketentuan Pasal 426 dan 427 KUHP baru yang mengatur tentang tindak pidana perjudian,” ucapnya.

Dalam Pasal 426 ayat 1, pelaku judol dapat dipidana penjara hingga 9 tahun atau denda kategori VI. Sedangkan Pasal 427 mengatur hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III bagi pemain judi tanpa izin.

Kendati demikian, Fajar menyebut ada 3 sisi remang dalam pasal dimaksud, yakni definisi judol yang tidak jelas sehingga menimbulkan multitafsir, frasa 'tanpa izin' yang berpotensi dimaknai sebagai legalisasi jika ada izin, serta tidak adanya pendekatan humanis berupa rehabilitasi bagi pecandu judol.

“Sehingga, tidak terlihat adanya harmonisasi antaraparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanggulangan dan penyembuhan bagi pecandu judol,” kata Fajar.

Menurutnya, kecanduan judol dapat dikategorikan sebagai masalah mental yang serius. 

“Atas fakta-fakta itu, judol patut ditempatkan pada konteks penyakit masyarakat (pekat). Karena itu, solusi kriminalisasi bukanlah opsi terbaik,” tuturnya. 

“Pelaku perlu penyembuhan dan pemulihan keadaan yang berbasis rehabilitasi dan pembinaan mental serta pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, daripada kriminalisasi pelaku,” imbuhnya.

Ia pun meminta agar pemerintah menyediakan sarana rehabilitasi. 

“Semua pihak harus terlibat, khususnya pemerintah untuk menfasilitasi sarana prasarana dalam menyehatkan dan memulihkan mental, sehingga masyarakat bisa meninggalkan Judol, produktif kembali, dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” paparnya. (hud/mar)