Endah Susilowati, Kepala SMKN 2 Tulungagung
Tidak terima dengan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 23/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024, pihak sekolah mengajukan gugatan ke PTUN dan sempat dimenangkan. Namun putusan berubah di tingkat kasasi setelah MA memutus sekolah kalah.
“Kami heran. Dari awal suratnya salah, di PTUN kami menang, tapi di MA justru diputus kalah dengan Nomor 249 K/TUN/KI/2025. Apakah mereka tidak memahami bahwa sekolah bukan PPID? Ini sangat merugikan kami,” jelas Endah.
Ia menilai putusan MA yang mewajibkan sekolah memberikan data secara rinci bertentangan dengan aturan.
Sebab, kewenangan penyampaian informasi publik ada pada PPID provinsi, bukan pada satuan pendidikan.
“Kami ini hanya sekolah. Apakah benar kami boleh memberikan informasi yang bukan wewenang kami? Siapakah yang bisa memberikan informasi publik menurut UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)? Apakah pihak sekolah termasuk badan publik? Tapi menurut putusan pengadilan, ternyata boleh. Ini sangat membingungkan,” tuturnya.
Endah menyebut kasus ini bukan dialami dirinya saja. Banyak kepala sekolah di daerah lain yang juga terseret kasus serupa dan terpojok karena dianggap menolak permintaan informasi.
Melalui media, ia berharap ada perlindungan hukum yang lebih jelas bagi kepala sekolah agar tidak terus menjadi sasaran dalam sengketa informasi yang berada di luar kewenangannya.
“Kami mohon bantuan teman-teman pers. Keadilan ini harus ada untuk kami para kepala sekolah, jangan sampai hal ini terjadi kepada kepala sekolah di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (fer/van)













