Keluarkan SE Penanganan Netizen, Institusi Kepolisian Dinilai Melanggar Konstitusi

Keluarkan SE Penanganan Netizen, Institusi Kepolisian Dinilai Melanggar Konstitusi Surat Edaran penanganan hate speech yang dikeluarkan Mabes Polri.

Menurutnya, selama ini dia sering menjadi korban hate speech. Bahkan seluruh anggota DPR diklaim sebagian banyak pengguna media sosial sebagai koruptor.

"Ini kan manusia yang merusak demokrasi. Kau buka saja online, tiap hari saya dimaki anjing, babi, segalanya. Saya diam saja. Tiap hari DPR itu dimaki koruptor. Saya kata KPK, saya yang paling bersih. Tapi semua disamakan," tuturnya.

Sedangkan Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai institusi kepolisian sudah melanggar konstitusi. Hal tersebut karena munculnya surat edaran dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mempidanakan penyebar kebencian di jejaring media sosial.

"Itu kan ibaratnya surat itu panduan bagi kepolisian, jadi bukan hukum. Berarti bukan harus dinormakan. Jadi kalau polisi menganggap ini sebagai norma, ya polisi pembuat undang-undang, itu enggak benar. Kalau polisi membuat undang-undang, ini kan membuat aturan menjadi norma. Ini kan sudah enggak jelas institusi kepolisian," kata Desmond.

Menurut Desmond, surat edaran tersebut hanya bersifat pengumuman saja. Akan tetapi bukan landasan hukum agar kepolisian bisa mengambil tindakan untuk mempidanakan masyarakat sipil.

"Kan surat edaran ini sebetulnya bukan hukum. Polisi itu sebenarnya, dia tidak bisa menuntut berdasarkan surat edaran ini. Dalam persoalan kepolisian harus jelas aturannya," tuturnya. (mer/det/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO