Tafsir Al-Hajj 28-29: Daging Qurban dan Daging Dam

Tafsir Al-Hajj 28-29: Daging Qurban dan Daging Dam Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

TAFSIR

Qurban, artinya dekat sungguhan, usaha mendekat secara sungguhan kepada Allah SWT dengan cara bersedekah, menyembelih hewan ternak pada hari id qurban. Karena arahnya adalah amal kebajikan, amal suka-suka, amal mendekat kepada-Nya, maka daging yang djadikan qurban adalah media pendekatan kepada-Nya.

Jadinya, mereka yang berqurban perlu sekali mencicipi, memakan daging PDKT itu agar tujuan mulianya lebih terdukung sukses. Bagi yang berqurban disunnahkan makan, maksimal sepertiganya, sedangkan yang dua pertiga untuk siapa saja, pejabat atau orang kaya, tentu diutamakan yang miskin.

Tidak sama dengan daging dari hewan sembelihan karena ada persoalan atau problem agama, seperti dam, nadzar, denda, atau kafarat. Maka yang bersangkutan sama sekali tidak boleh mengonsumsi, walau segigitan. Harus disedekahkan utuh. Digigit sesuapan, berarti tidak utuh. Dan harus mengganti. Barapa?

Mayoritas fuqaha berpikir logik dan berbanding rasional, yaitu mengganti seukuran yang dimakan atau yang diambil saja. Bahkan, gantinya bisa sesuai aslinya, “nafs al-syai”, yaitu daging atau “qimah”, nilainya. Bisa uang atau makanan.

Sementara ulama mutasyaddidin, harus mengganti utuh. Mengganti dengan seekor kambing utuh lagi. Hal itu karena yang pertama tidak memenuhi syarat, cacat hukum, dan tidak sah, maka harus ganti total. Kayak aturan ibadah yang cacat, maka mengulang lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO