Simpan dan Pakai Sabu, Pria Warga Talango Sumenep Dibekuk Polisi

Simpan dan Pakai Sabu, Pria Warga Talango Sumenep Dibekuk Polisi Pengguna narkoba asal Talango yang diamankan Polres Sumenep

“Pelaku mengakui bahwa sebelum penangkapan, sekitar pukul 15.00 WIB, sempat menggunakan sabu di dalam kamarnya,” tuturnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Talango untuk pemeriksaan lanjutan.

“Akibat perbuatannya, EK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 114, EK terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Sedangkan Pasal 112 menjelaskan bahwa EK berpotensi dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO