“Walaupun pelaku belum berhasil kami amankan karena sudah melarikan diri, penindakan tidak akan berhenti. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pengelola kalangan sabung ayam ini,” ujarnya.
Sugiono menegaskan, sabung ayam tetap merupakan tindak pidana, baik dilakukan sebagai hiburan maupun disertai taruhan.
“Perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan melanggar hukum. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” katanya.
Ia mengajak masyarakat turut berperan menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta tidak terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




