SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta kepala daerah kabupaten dan kota, untuk segera menerima dan membagikan dana desa. Jika kepala daerah menghambat atau menolak dana desa maka terancam tidak mendapatkan dana alokasi khusuk (DAK).
"Ini lagi-lagi problemnya disitu, karena kita sudah surati semua, sudah kita kumpulkan semua, supaya bupati walikota sesegera mungkin menyalurkan dana itu ke desa-desa," kata Marwan Jafar.
BACA JUGA:
- Pelantikan Ratu Zakiyah Dihadiri Menko, Menteri, DPR RI, Kiai Asep Pimpin Shalat Malam dan Doa
- Undang Menteri PDT ke Kongres Muslimat NU, Khofifah Tingkatkan Kerjasama Daerah Tertinggal
- ADD 2023 Dikurangi Rp22,9 M, AKD se-Kabupaten Gresik Ancam Mogok Ikuti FGD
- Menteri Desa: Jangan Bicara Pemberdayaan dalam Penanganan Warga Miskin
Hal itu disampaikan usai menjadi pembicara seminar bertajuk "Peran Akademisi Dalam Implementasi Undang-Undang Desa" di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (5/11).
"Saya tekankan bagi kabupaten dan kota yang masih menghambat penyaluran dana desa, maka DAK-nya tidak akan diberikan terlebih dahulu. Terpaksa kita lakukan, agar dana desa pada masa mendatang tidak ada lagi ada hambatan," tekan Marwan.
Mendes PDT dan Transmigrasi ini mengatakan, ada kepala daerah yang menolak dana desa, di antaranya Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko. Marwan berharap, segera menerima dan membagikan dana untuk masyarakat desa.
"Mudah-mudahan Wali Kota Batu terbuka hatinya untuk segera menerima dana itu. Karena itu hak desa, hak masyarakat desa bukan hak Wali Kota. Oleh karena itu, hak masyarakat desa harus diberikan dan tidak dihambat," ujar Menteri Marwan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




