PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Imelda Syahrul, seorang office boy (OB) sebuah bank di Ponorogo, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi karena memposting meme dengan mencatut foto polisi.
OB asal Dukuh Doho, Desa Doho, Kecamatan Dagangan, Madiun, ini ditangkap polisi hari Jumat 30 Oktober, atau tiga jam pasca meng-upload foto milik Bripda Aris Kurniawan, salah satu anggota Sat Lantas Polres Ponorogo. Foto Bripda Aris direkayasa sedemikian rupa, lalu ditambahkan kata-kata sindiran.
Baca Juga: Di Sanggar Kesenian Langen Kusumo Ponorogo, Khofifah Apresiasi Inovasi Pelestarian Reog
"Saya tahu dari teman polisi yang menunjukkan foto saya dilecehkan di Facebook. Setelah melihat saya langsung lapor ke SPK," kata Bripda Aris Kurniawan kepada wartawan di Sat Lantas Polres Ponorogo, Kamis (5/11).
Aris mengaku selama ini tidak memiliki hubungan kerabat ataupun mengenal pelaku. "Saya tahu ya baru pas ditangkap setelah saya lapor. Sebelumnya saya tidak mengenal pelaku sama sekali. Di FB pun saya juga tidak berteman dengan pelaku," ujar Aris.
Wakapolres Ponorogo Kompol Suharnoto mengatakan, salah satu anggotanya tidak terima dilecehkan di jejaring sosial Facebook. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan memeriksa motif pelaku karena diduga menghina polisi baik secara perorangan maupun instansi. Apalagi foto yang diunggah merupakan anggota polisi yang berseragam lengkap dan tengah mengatur lalu lintas.
Baca Juga: Kalaksa BPBD Jatim Resmikan Rekonstruksi Jembatan Terdampak Bencana di Kabupaten Ponorogo
"Pelaku sampai sekarang masih diperiksa, tapi tidak ditahan hanya wajib lapor. Kalau pasal dan alat bukti saya rasa sudah cukup," kata Wakapolres.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan atau denda Rp 2.000.000.000.
Hasil penelusuran menyebutkan, meme yang membuat anggota polisi tidak berkenan tersebut berisi editan foto Bripda Aris Kurniawan saat sedang bertugas. Foto tersebut diambil ketika polisi menggelar operasi. Foto itu kemudian diedit dengan penambahan kacamata pink dan kata-kata sindiran yang menyudutkan anggota polisi lalu lintas. Kalimatnya dibungkus dalam sebuah kotak percakapan seolah-olah sang polisi sedang menghubungi istrinya.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Netizen di X, Ridwan Kamil: Boleh Bully Saya, Tapi Jangan Keluarga Apalagi Anak Saya
Bripda Aris merasa dilecehkan dengan meme tersebut. Akhirnya dia melapor ke Polres dan tak lama kemudian Imelda Syahrul ditangkap. Namun tak sampai ditahan lama.
Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan mengecek kasus tersebut. Namun dia mengatakan, dalam penanganan kasus, seharusnya mediasi terlebih dulu. "Nggak bisa langsung ditindak," kata Badrodin.
Meski begitu, Badrodin juga menyayangkan tindakan Imelda Syahrul yang mengedit foto Bripda Aris Kurniawan lalu membuat kata-kata bernada sindiran yang menyangkut institusi polisi.
Baca Juga: Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024
"Yang buat meme, ya jangan seperti itu. Jangan sampai merekayasa foto, itu bisa menimbulkan kebencian atau menjelekkan orang lain," terangnya.
Seperti diketahui, peluang untuk menjerat pidana para pengunggah meme bernada melecehkan kian terbuka setelag Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penindakan ujaran kebencian (hate speech). (det/png/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News