Ilustrasi UMK Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan untuk tahun 2026 sebesar Rp2.528.004. Nominal ini mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen jika dibandingkan dengan besaran upah pada tahun sebelumnya.
Kabar ini membawa angin segar bagi kalangan buruh di Kabupaten Pamekasan. Kenaikan tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menghargai kontribusi pekerja serta menjadi stimulus untuk mendongkrak produktivitas di berbagai sektor industri.
Respons Positif Serikat Pekerja
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Tegaskan Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
Miftahol Arifin, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja, memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia menilai angka yang disepakati mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kualitas hidup para buruh.
"Kami menyambut baik penetapan UMK Pamekasan. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan dari tahun sebelumnya, sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Miftahol Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menekankan bahwa dalam perumusan angka ini, pihak serikat pekerja juga tidak mengabaikan kondisi ekonomi dan keberlanjutan sektor usaha di daerah. Ia berharap kenaikan upah ini menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kelangsungan bisnis.
"Kenaikan ini menjadi pemicu semangat produktivitas, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Pamekasan," ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




