UMK Pamekasan 2026 Naik 5,5 Persen Jadi Rp2,52 Juta per Bulan

UMK Pamekasan 2026 Naik 5,5 Persen Jadi Rp2,52 Juta per Bulan Ilustrasi UMK Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan (UMK) untuk tahun 2026 sebesar Rp2.528.004. Nominal ini mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen jika dibandingkan dengan besaran upah pada tahun sebelumnya.

Kabar ini membawa angin segar bagi kalangan buruh di Kabupaten . Kenaikan tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menghargai kontribusi pekerja serta menjadi stimulus untuk mendongkrak produktivitas di berbagai sektor industri.

Respons Positif Serikat Pekerja

Miftahol Arifin, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja, memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia menilai angka yang disepakati mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kualitas hidup para buruh.

"Kami menyambut baik penetapan UMK . Angka ini menunjukkan adanya kenaikan dari tahun sebelumnya, sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Miftahol Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menekankan bahwa dalam perumusan angka ini, pihak serikat pekerja juga tidak mengabaikan kondisi ekonomi dan keberlanjutan sektor usaha di daerah. Ia berharap kenaikan upah ini menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kelangsungan bisnis.

"Kenaikan ini menjadi pemicu semangat produktivitas, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten ," ucapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO