"Dengan anggaran yang berkurang, tentu tidak bisa lagi seperti sebelumnya. Pemerintah harus benar-benar selektif," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengklarifikasi bahwa penurunan ini bukan disebabkan oleh kinerja serapan anggaran daerah pada tahun sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa fenomena ini merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat.
"Pemotongan ini tidak hanya terjadi di Sumenep, tapi hampir di seluruh daerah," jelas Dadang.
Meski anggaran berkurang hampir separuh dari tahun sebelumnya, Dadang memastikan bahwa arah kebijakan penggunaan DBHCHT tahun 2026 tetap akan mengacu pada regulasi yang ada, yakni fokus pada kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan sektor kesehatan.
"Peruntukannya kemungkinan besar tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak jauh berbeda," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




