Grox AI. Foto: Mashable.
Namun demikian, hingga kini masih belum langkah penegakan hukum yang jelas dari otoritas federal. FTC belum memberikan pernyataan resmi, sementara Departemen Kehakiman menyebut akan menindak tegas pelanggaran terkait CSAM.
Sementara itu di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan jika X dan Grok AI tak segera berkooperatif dalam memperbaiki sistem keamanan mereka, sanksi berat menanti. Sanksi tersebut mulai dari administratif hingga pemutusan akses layanan (blokir) di wilayah Indonesia.
Bukan sekadar masalah kesusilaan, Kemkomdigi memandang manipulasi digital ini sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya.
Praktik deepfake semacam ini berdampak fatal pada kerugian psikologis bagi korban, kerusakan reputasi sosial di ruang publik, dan pelanggaran hak atas citra diri (right to one's image).
Selain sanksi administratif, Kemkomdigi menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan terkait pornografi tercantum antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.
Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sedangkan Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




