Konten Sensitif Grox AI jadi Sorotan Berbagai Negara

Konten Sensitif Grox AI jadi Sorotan Berbagai Negara Grox AI. Foto: Mashable.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Fitur di sosial media menjadi sorotan berbagai negara, salah satunya di Indonesia. Sejumlah laporan menyebutkan, bahwa konten yang dihasilkan AI tersebut, tidak hanya bersifat sugestif, tetapi melanggar hukum terkait nonconsensual intimate imagery (NCII) dan materi pelecehan seksual anak (CSAM).

Isu ini memicu berbagai reaksi keras dari regulator di berbagai negara. Seperti contohnya, Otoritas komunikasi Inggris, Ofcom, yang mengaku telah melakukan desakan terhadap dan xAI untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum dalam melindungi pengguna.

Selain itu, Uni Eropa juga angkat suara. Juru bicara Komisi Eropa Thomas Regnier menyebut keluaran Grok sebagai ilegal dan memprihatinkan.

India pun juga mengambil langkah lebih tegas dengan mengancam akan mencabut kekebalan hukum atas konten buatan pengguna, kecuali perusahaan segera menjelaskan langkah pencegahan konten ilegal yang telah diambil. Regulator di Australia, Brasil, Prancis, dan Malaysia turut memantau perkembangan kasus ini.

Di Amerika Serikat, perlindungan hukum platform digital melalui Pasal 230 Undang-Undang Kesopanan Komunikasi kembali diperdebatkan.

Senator Ron Wyden, salah satu perumus pasal tersebut, menilai aturan itu tidak seharusnya melindungi keluaran AI buatan perusahaan sendiri. Ia mendesak negara bagian untuk bertindak jika pemerintah federal tidak bergerak.

Sejumlah konten Grok juga dinilai berpotensi melanggar Take It Down Act, undang-undang baru yang memberi kewenangan kepada Departemen Kehakiman AS untuk menindak penyebaran NCII, termasuk yang difasilitasi AI.

Platform yang gagal menghapus konten bermasalah juga dapat disasar oleh Federal Trade Commission (FTC).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO