KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (10/11) siang, kembali menggelar sidang gugatan dugaan ijazah palsu milik Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi. Dalam sidang tersebut, Panwaslih Kabupaten Kediri selaku tergugat 3 tidak siap menghadapi sidang tersebut.
Dalam sidang dengan agenda penyerahan dan pembacaan duplik milik tergugat itu, dari Panwaslih Kabupaten Kediri tidak menyerahkan duplik ke Ketua Majelis Hakim. Selain itu, tergugat 4 Haryanti yang biasanya diwakili kuasa hukumnya, kali ini tidak hadir dalam persidangan tersebut. Di persidangan tersebut, hanya 3 tergugat yang menyerahkan duplik ke Majelis Hakim yakni dari tergugat 1 Universitas Brawijaya Malang, tergugat 2 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri dan tergugat 5 dr Ari Purnomo Adi.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
(Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cabup Kediri: Kuasa Hukum Haryanti Dikritik Hakim)
Sementara itu, Kamal kuasa hukum dari Panwaslih Kabupaten Kediri saat ditemui usai melaksanakan persidangan mengatakan, pihaknya hanya sebagai kuasa hukum pengganti dari sebelumnya yakni Sri Sugeng dan Agung. Terkait agenda persidangan dengan agenda penyerahan duplik, pihaknya tidak diberitahu dari Panwaslih.
"Saya kan kesini hanya menjalankan tugas dari kuasa hukum sebelumnya. Dan saya tidak beritahu kalau agendanya penyerahan duplik. Ya mungkin saja dari Panwaslih sendiri sibuk banyak kegiatan dan Pak Sri Sugeng juga banyak kegiatan," terang Kamal.
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
Sidang yang berlangsung hanya 10 menit, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kurnia Mustikawati, Hakim anggota Dwi Nuramanu, Boedi Haryantho dan panitera Soegeng Harijantono, ditunda lagi pada tanggal 17 hari Selasa dengan agenda penyerahan duplik milik tergugat.
"Kita beri kesempatan lagi untuk menyerahkan duplik minggu depan. Semisal ada yang tidak datang kita tinggal dan kita anggap tidak mengajukan jawaban duplik," ungkap Ketua Majelis Hakim Kurnia Mustikawati.
Sementara itu, Khoirul Anam selaku penggugat dari hasil persidangan tersebut merasa cukup puas dengan Ketua Majelis Hakim."Ya kita tetap menghargai keputusan dari Majelis Hakim. Dan semoga saja masyarakat akan tahu apa yang dilakukan para tergugat yang tidak memenuhi persyaratan di persidangan ini," jelasnya.
Baca Juga: Usai Debat Pilbup Kediri 2024, Sejumlah Pendukung Paslon 01 Pindah Haluan Dukung 02 Dhito-Dewi
(Baca juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Kediri, Khoirul Anam Digugat Balik Rp 10 M)
Sebagaimana diketahui, sidang dugaan ijazah palsu milik Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi dinilai tidak sesuai dengan ijazah aslinya. Pasalnya banyak kejanggalan di ijazah tersebut mulai dari nama dan ijazah mulai dari SD hingga memiliki ijazah dari Universitas Brawijaya. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News