Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Anak PMI, Bupati Gresik Tegaskan Perlindungan Hak Dasar

Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Anak PMI, Bupati Gresik Tegaskan Perlindungan Hak Dasar Bupati Gresik didampingi Ketua Pengadilan Agama saat menyerahkan dokumen kependudukan bagi PMI atau Pekerja Migran Indonesia. Foto: Ist

Ia menambahkan, pemerintah daerah wajib melindungi anak-anak PMI agar hak mereka atas identitas, pendidikan, dan kesehatan tetap terpenuhi. Pemkab Gresik berkomitmen membantu pemulangan anak PMI secara bertahap agar memperoleh haknya.

Selain itu, Gus Yani memerintahkan camat mengidentifikasi kantong pekerja migran di wilayah masing-masing untuk mengedukasi warga agar berangkat melalui jalur resmi, bukan ilegal.

“Banyak warga Gresik yang menjadi pekerja migran melalui jalur tikus atau ilegal dengan negara tujuan Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, dan Arab Saudi,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan rencana pembentukan posko pekerja migran, sejalan dengan pembahasan perlindungan PMI dalam Rakernas PDIP.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Gresik, Hari Syawaludin, menegaskan administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk PMI dan keluarganya.

“Dilaksanakannya kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama stakeholder dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi PMI,” paparnya.

Dokumen yang diserahkan meliputi surat nikah, pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP-el, dan KIA. Dengan dokumen tersebut, diharapkan para penerima dapat mengakses layanan publik lebih mudah dan memperoleh kepastian hukum atas identitas diri serta keluarganya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO