Gus Lilur Usulkan Setop Ekspor Benih Bening Lobster ke Presiden Prabowo

Gus Lilur Usulkan Setop Ekspor Benih Bening Lobster ke Presiden Prabowo Khalilur R. Abdullah Sahlawiy

SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Pengusaha sekaligus tokoh nelayan Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy menyampaikan usul penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) dan pengalihan kebijakan ke ekspor lobster berukuran 50 gram kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat elektronik yang dikirimkan beberapa bulan lalu kepada Presiden. 

Dalam surat itu, Khalilur meminta pemerintah menghentikan ekspor BBL dan menggantinya dengan ekspor lobster hasil budi daya.

"Hal ini yang saya usulkan agar tercipta beberapa hal berikut, pertama terciptanya iklim budi daya di Indonesia. Karena dengan hanya bisa mengekspor lobster ukuran 50 gram, para pengekspor harus membudidayakan BBL setidaknya tiga bulan di Indonesia," kata pria yang akrab disapa Gus Lilur, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, alasan kedua dari usulan tersebut adalah potensi terbukanya jutaan lapangan kerja. 

Menurutnya, jika volume ekspor lobster ukuran 50 gram mencapai 2 juta ekor per hari, maka dibutuhkan banyak tenaga kerja untuk menjaga keramba dan merawat proses budi daya.

Selain itu, Gus Lilur menilai kebijakan tersebut dapat mengubah posisi Indonesia di pasar global.

"Jika selama ini RI dikenal sebagai penjual BBL, maka dengan dihentikannya ekspor BBL dan dibukanya ekspor lobster 50 gram, Indonesia akan dikenal sebagai pengekspor lobster," ujarnya.

Ia bahkan menyebut Indonesia berpeluang menjadi pengekspor lobster konsumsi langsung ke China.

Gus Lilur mengungkapkan bahwa selama ini Indonesia mengekspor BBL ke Vietnam. Selanjutnya, BBL tersebut dibudidayakan di Vietnam hingga menjadi lobster konsumsi dan dijual ke China.

"Dengan dihentikannya ekspor BBL dan dibukanya ekspor lobster ukuran 50 gram, maka secara bertahap RI akan menjadi pengekspor lobster terbesar di dunia," terang pengusaha berlatar belakang santri tersebut.

Gus Lilur juga menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dr. Tb. Heru Rahayu, telah menginformasikan regulasi terbaru terkait ekspor lobster ukuran 50 gram akan diundangkan paling lambat akhir Februari 2026.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang disebut telah menyetujui usulan tersebut.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP yang dinilainya akomodatif dalam menampung aspirasi pelaku usaha perikanan budi daya.

"Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Menteri KKP yang sudah insyaf dan mulai terlihat berbakti pada NKRI. Saya mengajak, mari berbakti pada NKRI, mari berbudi daya," pungkasnya. (mdr/van)