Sidang Sengketa Tanah di Jombang, Fakta Baru Muncul soal Batas Lahan

Sidang Sengketa Tanah di Jombang, Fakta Baru Muncul soal Batas Lahan Lokasi lahan sengketa di Jombang.

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono bersama hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. 

Agenda ini dilakukan untuk memverifikasi batas-batas lokasi sengketa. Sidang ditutup dengan keputusan melanjutkan proses pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” ucap Satrio.

Dalam gugatannya, Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan and Mitra sebagai kuasa hukum, sementara Sri Sutatiek diwakili Kantor Hukum Sumaninghati and Partner.

Objek sengketa berupa tanah di Kelurahan Kepanjaen, , dengan SHM No. 625 seluas 300 meter persegi. Tanah tersebut awalnya milik Paedjan, kemudian dibeli Waris Suhardjo, dan akhirnya dibeli Sonny melalui akta jual beli No. 310/XII/1984.

Sekitar 2010, ia mendapati tanah miliknya telah berdiri bangunan tanpa izin. Setelah ditelusuri, bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatiek yang mengklaim berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No. 2092 dengan surat ukur No. 453/2002 seluas 764 meter persegi.

Merasa dirugikan, Sonny mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatiek ke PN pada 26 September 2025 melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO