Salah satu pemilik motor saat mengambil kendaraannya di Bazar Motor Polrestabes Surabaya
“Patroli malam telah saya perintahkan kepada jajaran. Warga juga harus turut mengamankan kendaraannya, jangan ditinggalkan sembarangan dan gunakan pengaman tambahan,” tegas Kombes Luthfie.

Selain langkah preventif, penegakan hukum juga terus diperkuat. Kombes Luthfie menegaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata.
“Menangkap pelaku di jalan baru sebagian kecil dari pekerjaan. Kami terus memburu jaringan di atasnya, khususnya penadah, agar motor bisa kembali ke pemiliknya,” ujarnya.
Diketahui, seluruh sepeda motor hasil curanmor, razia balap liar, dan tindak pidana lainnya yang berjumlah 1.050 unit dapat diambil pemilik sah tanpa dipungut biaya. Pemilik cukup membawa dokumen asli kepemilikan sebagai bahan verifikasi.
Kapolrestabes Surabaya juga memberikan peringatan tegas kepada pelaku kejahatan curanmor yang masih beraksi di wilayah Surabaya.
“Siapa pun yang masih nekat, pikirkan kembali. Berhenti, atau kami yang menghentikan,” pungkasnya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




