Anggota Sat Samapta Polres Lamongan saat mengamankan miras tanpa izin di sebuah warung
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek, termasuk arak Bali, diamankan Satuan Samapta Polres Lamongan dalam razia peredaran miras tanpa izin, Sabtu (24/1/2026).
Razia tersebut digelar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:
- Pupuk Indonesia & Polres Lamongan Kawal Ketat Distribusi 195 Ribu Ton Pupuk Subsidi
- Tas Penjual Es Degan di Lamongan Diduga Digasak Pembeli Gadungan, Sejumlah Barang Berharga Raib
- Truk Colt Diesel Tabrak Fuso Parkir di Jalur Babat-Lamongan, Sopir Luka Ringan
- Pelajar SMP di Lamongan Tewas Usai Motor Terlibat Tabrakan dengan Truk Colt Diesel
Kasat Samapta Polres Lamongan AKP Yossy Eka Prasetya Suwandana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan melaksanakan pengawasan peredaran minuman beralkohol guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Patroli dipimpin langsung Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan Ipda M. Musyafak. Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya warung dan kafe yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin dari dinas terkait.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




