SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua kelompok bandar narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Surabaya. Kedua bandar tersebut yakni Reza Novianto (24) warga Darma Bakti Banjarmasin yang tinggal di Apartemen Sahid Jl. Menur Pumpungan dan Ronal (26) warga Jl. Manyar Kertoarjo.
Selain mengamankan kedua bandar besar ini, Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya juga berhasil mengamankan empat anak buahnya yakni Indra (24) warga Manyar Tirtomoyo, Andre Herdarto Tjo, Susanto (41) warga Kalijudan dan Iqbal (27) warga Mulyorejo. Dari keenam anggota kelompok bandar ini petugas berhasil barang bukti senilai 2,5 Milyar rupiah.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP R Bambang Tjahyo Bawono menerangkan jika pengungkapan jaringan bandar ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di salah satu hotel di Surabaya dicurigai ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkoba. "Dari informasi tersebut kami tindaklanjuti berhasil mengamankan dua seorang pengedar di dalam sebuah kamar hotel yakni Susanto dan Iqbal," jelas Bambang.
"Dari tangan kedua tersangka kami mengamankan 2 bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat 6,2 gram, 20 butir pil ekstasi jenis insecta, 110 butir obat H5 dan satu timbangan electrik," imbuh AKBP Bambang Tjahyo Bawono didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kepada wartawan Kamis (12/11/2015).
Bambang melanjutkan, dari keterangan kedua tersangka ini, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Ronal yang merupakan seorang bandar alias bos dari kedua tersangka tersebut.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
"Sebenarnya Ronal tersebut juga ada di dalam satu hotel bersama Kedua tersangka ini, namun berbeda kamar. Setelah kami lakukan penggrebekan di kamar tersebut ternyata tersangka sudah tidak ada. Dan ternyata tersangka Ronal kabur bersama mobil Mercy E300 warna putih," ungkap Bambang.
Polisi langsung pun bergerak cepat mengejar tersangka Ronal dan berhasil meringkus tersangka di Jl. Manyar Kertoarjo. Setelah digeledah di dalam mobilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti 262 butir ekstasi jenis inex 270 butir pil H5.
Tidak berhenti di situ, petugas mengembangkan ke bandar yang lebih besar dan berhasil mengamankan Reza Novianti jaringan bandar yang lebih besar yang selama ini menyuplai barang haram ke Ronal.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
"Dari tangan Reza polisi berhasil mengamankan barang bukti satu plastik sabu seberat 591,56 gram, satu plastik sabu seberat 225,05 gram, satu plastik yang berisi sabu seberat 775,97 gram dan satu poket sabu seberat 8,14 gram," kata Bambang.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari Malaysia yang dikirim melalui darat, laut dan udara, "Dari keterangan tersangka dan paspor yang digunakan tersangka barang haram tersebut mereka dapat dari Jiran Malaysia," tambah Bambang.
Tersangka Reza mengaku jika dirinya baru enam bulan melakukan bisnis narkoba tersebut. Selama operasi ini, tersangka sudah menghasilkan 400 juta rupiah dari barang yang diedarkan sebanyak 20 kilogram selama enam bulan. "Saya baru enam bulan dan saya dapat untung 20 ribu per gramnya," kata pria asal Banjarmasin tersebut.
Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News