- Sedang (50,1–150 µg/m³): masih bisa ditoleransi, namun berisiko bagi kelompok sensitif.
- Tidak Sehat (150,1–350 µg/m³): berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada kelompok sensitif.
- Sangat Tidak Sehat (350,1–420 µg/m³): dampak kesehatan mulai dirasakan seluruh masyarakat.
- Berbahaya (>500 µg/m³): kondisi darurat kesehatan dengan dampak serius bagi populasi luas.
Nilai Ambang Batas (NAB) PM10 di Indonesia ditetapkan sebesar 75 µg/m³ untuk rata-rata 24 jam, sesuai Baku Mutu Udara Ambien Nasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
BMKG mengingatkan, udara bisa terasa kurang nyaman meski langit terlihat cerah. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi kualitas udara dari sumber resmi, mengurangi aktivitas luar ruangan saat kadar PM10 tinggi, menggunakan masker, serta menghindari pembakaran terbuka.
Kesadaran terhadap kualitas udara dinilai penting untuk melindungi kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat mengatur aktivitas sehari-hari secara lebih cerdas dan aman. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




