Kondisi bangunan eks Asrama VOC yang ditempati PT Pos Indonesia.
Ditegaskan olehnya, bangunan cagar budaya dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
"Merubah bentuk bangunan saja sudah tak boleh, apalagi merobohkan," ucapnya.
Terkait tindak lanjut, ia meminta semua pihak duduk bersama mencari solusi atas kondisi bangunan yang sudah rata dengan tanah.
"Kan nggak mungkin bangunan yang sudah dirobohkan, materialnya sudah banyak yang hancur bisa diberdirikan persis seperti kondisi semula. Nah, nanti gimana solusinya dengan bekas fisik-fisik bangunan yang masih bisa diselamatkan. Harus dicarikan solusinya karena sudah kejadian," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, menegaskan bangunan eks Asrama VOC memang berstatus cagar budaya sesuai Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020.
Ia menyebut langkah PT Pos Indonesia membongkar bangunan tersebut melampaui aturan, karena revitalisasi atau restorasi harus melalui mekanisme resmi hingga rekomendasi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) Jatim. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




