SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H Moch Rifai yang menjadi tersangka ijazah palsu, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sidoarjo, Jumat (13/11).
Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini datang bersama penasehat hukumnya (PH) dari kantor advokat Yunus Susanto SH dan kawan-kawan (dkk). Kendati demikian, dia tak ditahan oleh penyidik.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Kami tak menahannya karena statusnya dan selalu kooperatif. Soal statusnya di dewan itu bukan kewenangan polisi tapi kewenangan Badan Kehormatan (BK) dewan," tegas Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro Azhar SIK paska pemeriksaan.
Dijelaskan Ayub, tersangka diperiksa dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Sarjana Hukum (SH) yang dilampirkan dalam pencalonan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Tahun 2014 lalu.
"Yang bersangkutan (tersangka H Moch Rifai) itu, pada 21 April 2013 memberikan ijazah sebagai syarat pencalonannya sebagai Calon Legislatif (Caleg). Karena ijazah kuliah 2009-2013, baru lulus pada 2 September 2013. Maka yang dipakai ijazah kuliah Tahun 2002-2009 di Universitas Yos Sudarso, Surabaya itu. Untuk ijazah yang kedua dari kampus mana, masih kami kembangkan dalam penyelidikan. Karena yang kami duga palsu itu yang diserahkan ke KPU dengan masa kuliah Tahun 2002-2009 itu," tukasnya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Sedangkan tersangka Moch Rifai paska pemeriksaan ketika diminta komentar, menyerahkan statementnya kepada PH-nya. "Tanya ke pengacara (PH) saya saja," ucapnya.
Sedangkan PH tersangka, Yunus Susanto mengakui kliennya diperiksa dengan dicecar 46 pertanyaan. Selain itu, kata Yunus kliennya diperiksa identitas, pekerjaan, dan pokok perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Kami belum melihat bukti perkara ini karena tak ada bukti pemalsuan. Menetapkan tersangka menggunakan surat palsu harus ada keputusan dulu yang membuat surat palsu. Wong bukti yang diajukan mencalonkan diri itu palsu atau tidak palsu itu bukan penyidik, tapi kewenangan pengadilan. Harus dicari siapa yang membuatnya baru yang menggunakan," tegasnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Kendati demikian, Yunus menguraikan lampiran yang dikirim ke KPU tidak palsu. Karena kliennya menggunakan ijazah lulusan Universitas Yos Sudarso, Surabaya.
"Tak pernah pakai ijazah lain. Yang dipakai itu ijazah Tahun 2013 yang asli. Kenyataannya pencalegan yang dipakai Tahun 2013," pungkasnya. (cat/sho/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News