GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh di Kabupaten Gresik yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) demo di kantor Pemkab Gresik, Senin (16/11). Mereka menuntut agar UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2016, segera ditentukan sebesar Rp 3,4 juta.
Selain itu, mereka juga mendesak agar PP (peraturan pemerintah) Nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan dicabut. Sebab, keberadaan PP tersebut sangat merugikan buruh. " \Cabut PP 78, karena menyengsarakan buruh," teriak para pendemo.
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Sementara itu, korlap pendemo, Brigade Tris Ade Susanto mengatakan, buruh akan terus turun jalan dengan demo jika tuntutan buruh tidak juga dipenuhi. "Kami menuntut UMK Gresik tahun 2016 sebesar Rp 3,4 juta," kata dia.
Buruh, lanjut Susanto, juga mendesak agar UMSK (upah minimun sektoral kabupaten) cepat ditetapkan. "UMSK Gresik harus lebih tinggi dari kabupaten lain," pinta dia.
Selain itu, tambah Susanto, buruh di Kabupaten Gresik akan terus berjuang agar PP Nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan dicabut. "Kami akan terus turun ke jalan kalau PP tersebut tidak juga dicabut," ancam dia. (hud/ns)
Baca Juga: Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News