GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan aktivis LSM (lembaga swadaya masyarakat) Penjara (pamantau kinerja aparatur negara Indonesia) melakukan demo di kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Senin(16/11).
Mereka mendesak Kejaksaan agar cepat menuntaskan kasus pembakaran puluhan ribu sengon milik H. Mujid, di Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng sebanyak 24.000 batang di lahan 10 hektar. Kasus tersebut menyeret H. Ach Zein, warga Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan. Kini, kasusnya sudah naik di pengadilan negeri Gresik.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Namun, H. Zein yang statusnya sudah terdakwa tersebut tidak ditahan. "Ada apa terdakwa H.Zein tidak ditahan," teriak Afandi, ketua LSM Penjara dalam orasinya.
Ironisnya lagi, lanjut Afandi, kasus tersebut akhir-akhir ini terkesan mandek. Sebab, berkali-kali sidang kasus tersebut mandek. "Kejaksaan jangan main-main dalam penanganan hukum kasus pembakaran sengon," pintanya.
Kalau kasus tersebut ada kesengajaan dibuat main-main, maka LSM Penjara tidak akan tinggal diam. "Kami akan terus lakukan demo hingga kasus tersebut tersebut dituntaskan," ancamnya.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Dijelaskan dia, terkatungnya kasus tersebut ada indikasi adanya seorang oknum jaksa yang bermain. Untuk itu, Afandi meminta Kejari menindak tegas anak buahnya kalau terbukti memainkan kasus tersebut.
Pada kesempatan itu, LSM Penjara menyatakan 4 pernyataan sikap. Pertama, Kejaksaan Negeri Gresik wajib menjalankan supremasi hukum sesuai dengan UUD 45. Kedua, menuntut pihak kejaksaan agar menjelaskan kasus pembakaran sengon dengan terdakwa H. Ach Zein yang melanggar pasal 188 KUHP. Ketiga, pasal 188 telah dikebiri kejaksaan karena terdakwa kasus sengon tidak ditahan. Dan keempat, mendesak kejaksaan agar tidak melakukan pembiaran setiap persoalan hukum.
Sementara itu, melakukan orasi, para pendemo langsung ditemui oleh Kasi Intel Kejari Gresik, Lucas Rohman dan Kasi Pidum, Adi Wibowo. Mereka menyatakan akan merespon tuntutan pendemo.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Terkait tuntutan terdakwa ditahan, bukan merupakan wewenangnya. Sebab, ketika berkas acara pemeriksaan dilimpahkan dari Polda ke kejaksaan terdakwa tidak ditahan. "Ada beberapa pertimbangan terdakwa tidak ditahan. Di antaranya karena sakit dan sedang rawat jalan," katanya.(hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News