LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Perseroan Terbatas (PT) Mutiara Halim yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam pengumpulan retribusi penambangan pasir di Lumajang tidak efektif. Hal ini disampaikan Ombudsman Jawa Timur, Agus Widiyarta dalam pertemuan tertutup dengan Pemerintah Lumajang di Kantor Pemerintahaan Kabupaten Lumajang, Selasa (17/11).
Selain pengumpulan retribusi yang tidak efektif, Ombudsman juga menyoroti pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Lumajang yang juga dinilai lemah."Penggunaan pihak ketiga dalam pengumpulan retribusi penambangan tidak efektif," ujarnya.
Baca Juga: Satu Korban Tanah Longsor Tambang Pasir Lumajang Ditemukan, BPBD Hentikan Pencarian Sementara
Hal ini mengacu pada hasil temuan pada investigasi yang dilakukan oleh Tim Ombudsman Jatim selama bulan Oktober kemarin. Dari hasil investigasi, Tim ombudsman akhirnya membuat 5 poin temuan penting yang diajukan ke Pemkab Lumajang.
Merespon temuan Ombudsman, pihak Pemkab Lumajang menggandeng pakar dari Universitas Negeri Brawijaya (Unibraw) Malang untuk melakukan pertimbangkan hukum. Hal ini untuk mengukur apakah nantinya KSO (Kerja Sama Operasi) dengan PT. Mutiara Halim layak diteruskan atau ada perbaikan, maupun ada adindum baru.
Meskipun sudah dinilai tidak efektif dan lemah pengawasan, kata Agus Widiyarta, bagaimanapun juga sesuai dengan hukum, PT. Mutiara Halim masih sah sebagai pemegang KSO selama ini hingga ada keputusan yang baru. "Ini masih dalam kajian," terangnya.
Baca Juga: Tak Mau Terjadi Salim Kancil Jilid 2, Polres Lumajang Obrak Penambal Ilegal di Pantai Watu Pecak
Sehingga pengambilan langkah selanjutnya, masih menunggu hasil legal opinion dari pakar Unibraw yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil keputusan kebijakan. "Nanti diambil langkah setelah pihak Pemkab menerima legal opinion dari pakar Unibraw tersebut," tungkasnya. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News