2 Maling LPG di Mulyorejo Surabaya Ternyata Sudah Curi 3 Motor di Lokasi Berbeda

2 Maling LPG di Mulyorejo Surabaya Ternyata Sudah Curi 3 Motor di Lokasi Berbeda Kedua tersangka saat dihadirkan di konferensi pers Polsek Mulyorejo

“Dari penemuan baru bahwa motor sarana yang digunakan adalah hasil pencurian, kami lanjutkan pengembangan tentang aksi apa saja dan sudah berapa kali yang pernah dilakukan oleh kedua pelaku,” tambah Desy.

Dari hasil pengembangan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Sasaran mereka umumnya sepeda motor keluaran lama dengan sistem pengamanan lemah.

“Kebanyakan yang diincar adalah motor pengeluaran tahun lama, alasan keduanya mencuri motor agak tua dikarenakan lebih mudah mengambilnya. Untuk segi kunci kontak motor tanpa ada pelindung ganda dan tanpa ada alarm,” jelasnya.

Kanit Reskrim AKP Joko menambahkan, pelaku juga pernah mencuri motor Yamaha Mio nopol L 2455 LI. Meski mesin tidak menyala dan harus didorong, keduanya sempat lolos dari kepungan warga, namun akhirnya berhasil kabur sebelum tertangkap dalam kasus LPG.

Sementara itu, kedua pelaku mengaku bersyukur segera diamankan polisi.

“Untung saya bisa langsung ditangkap, kalau tidak pasti saya sudah mati dikeroyok warga. Juga saya berterima kasih kepada anggota , selama penjara kami dilayani dengan baik,” ujar keduanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.. Sasaran mereka umumnya sepeda motor keluaran lama dengan sistem pengamanan lemah.

“Kebanyakan yang diincar adalah motor pengeluaran tahun lama, alasan keduanya mencuri motor agak tua dikarenakan lebih mudah mengambilnya. Untuk segi kunci kontak motor tanpa ada pelindung ganda dan tanpa ada alarm,” jelasnya.

Kanit Reskrim AKP Joko menambahkan, pelaku juga pernah mencuri motor Yamaha Mio nopol L 2455 LI. Meski mesin tidak menyala dan harus didorong, keduanya sempat lolos dari kepungan warga, namun akhirnya berhasil kabur sebelum tertangkap dalam kasus LPG.

Sementara itu, kedua pelaku mengaku bersyukur segera diamankan polisi.

“Untung saya bisa langsung ditangkap, kalau tidak pasti saya sudah mati dikeroyok warga. Juga saya berterima kasih kepada anggota , selama penjara kami dilayani dengan baik,” ujar keduanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO