SURABAYA (bangsaonline)– Ferdinal, terdakwa perkara penggelapan di PT Alam Jaya (AJ) Rp 15 miliar, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Surat tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati di PN Surabaya, Rabu (23/4/2014).
BACA JUGA:
- Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram
- Pemilik Unit Apartemen Tunjungan Plaza Kembali Gugat PT Pakuwon Jati dan Notaris di PN Surabaya
- Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris
- 188 Jukir Liar di Surabaya Disidang Tipiring, Didenda Rp100 Ribu
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan di PT Alam Jayasehingga merugikan korban," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi.
Putu menjelaskan, akibat perbuatan mantan sales manager itu,stabilitas keuangan di PT Alam Jaya menjadi goncang. Bahkan para buruh industri plastik itu nyaris tutup, akibat tak mampu membayar gaji karyawan lantaran ulah terdakwa Ferdinal. ”Perbuatan terdakwa Ferdinal sangat merugikan perusahaan dan pekerja PT Alam Jaya,” ungkapnya.
Versi perusahaan, selama tiga tahun terdakwa Ferdinal dkk berhasil menggelapkan duit hasil penjualan sebesar Rp 15 miliar. Terdakwa meminta kepada para costumer untuk melakukan pembayaran barang yang sudah dikirim melalui rekening yang sudah disiapkan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




