Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Desa Kelola Sampah

Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Desa Kelola Sampah Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan saat podcast bersama BANGSAONLINE dalam program Jawara atau akronim dari Jagongan Wakil Rakyat.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong pengelolaan sampah berbasis desa melalui TPS3R dan Bank Sampah. Dewan menegaskan komitmen mewujudkan program 'Stop Sampah dari Desa: Menuju Kabupaten Pasuruan Zero Waste' dengan 

Sudiono Fauzan, Khoirul Anam, dan Akhmad Mujangki selaku anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan, paradigma baru pengelolaan sampah harus beralih dari pola 'kumpul-angkut-buang' ke TPA menjadi sistem desentralisasi di tingkat desa. 

“TPA kita sudah overload. Komisi III ingin tiap desa punya benteng pertahanan sampah sendiri,” kata Mas Dion, sapaan akrab Sudiono Fauzan.

Sedangkan Akhmad Mujangki menilai, sampah yang dikelola di desa masih memiliki nilai ekonomi. 

“Sampah itu kalau dikelola di desa masih punya nilai. Kalau sudah sampai TPA, dia tercampur dan jadi limbah berbahaya. Di desalah tempat terbaik untuk pemilahan,” tuturnya.

Sementara itu, Khoirul Anam menambahkan, TPS3R bukan sekadar tempat pembuangan, melainkan pusat pengolahan dengan teknologi pencacah plastik, komposting tertutup, serta sistem drainase dan ventilasi yang memadai. 

“TPS3R itu pengolahan, bukan pembuangan. Kami pastikan spesifikasi bangunan sesuai standar agar tidak menimbulkan bau,” ujarnya.

Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan juga mendorong pembentukan Bank Sampah Desa dengan sistem insentif. Warga dapat menabung sampah anorganik untuk ditukar dengan manfaat ekonomi, bahkan melalui aplikasi digital. 

“Sampah anorganik ditabung dan hasilnya bisa untuk bayar listrik atau PBB. Kami dorong setiap desa punya unit bank sampah terhubung dengan pabrik daur ulang,” ucap Mujangki.

Dari sisi pendanaan, Mas Dion menegaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) dapat digunakan untuk operasional pengelolaan sampah, sementara Peraturan Desa (Perdes) tentang retribusi sampah akan menjadi dasar keberlanjutan biaya.

Komisi III DPRD Kabupaten juga menekankan peran industri melalui CSR untuk mendukung pengadaan armada dan peralatan TPS3R, serta memastikan tidak ada limbah pabrik yang dititipkan ke desa.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mengajak masyarakat disiplin memilah sampah dan menjaga infrastruktur yang dibangun. 

“Sampahmu adalah tanggung jawabmu. Ubah sampah jadi berkah di bank sampah desa kita sendiri,” kata Mujangki. (mar)