Jelang Haji 2026, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Haji Ilegal

Jelang Haji 2026, Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Haji Ilegal Dirjen Bina PHU Kemenhaj RI, Puji Raharjo, saat tiba di KJRI Jeddah. Foto: Dok. Kemenhaj.

mencatat berbagai kasus di mana jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

Yusron mengingatkan bahwa konsekuensi bagi pelanggar sangat berat. Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula mengenai salah kaprah terkait Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini dikhususkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) yang valid minimal satu tahun. Jalur ini bukan merupakan ruang untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi.

Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” tambahnya.

dan memandang perlunya penguatan pengawasan serta penanganan lintas instansi untuk mencegah munculnya korban penipuan perjalanan ibadah. Melalui edukasi yang masif dan perbaikan sistem pendataan umrah yang lebih valid, diharapkan perlindungan jemaah Indonesia dapat semakin maksimal.

Fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai aturan demi keselamatan dan kekhusyukan jemaah Indonesia di tanah suci. (msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO