DIUSIR: Tampak wartawan menunggu di luar usai diusir dari ruang sidang. foto: andi/BANGSAONLINE
Rapat tertutup di DPRD yang dimaksud, menurut Musayyib, kemudian diatur dalam pasal selanjutnya. Yakni, pada pasal 78, ayat 2 yang berbunyi "Rapat DPRD yang tertutup meliputi Rapat Pimpinan DPRD, Rapat Konsultasi, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Badan Anggaran, dan Rapat Badan Kehormatan".
“Kami bukannya bermaksud untuk mengusir wartawan, tetapi kami berpedoman pada tata tertib DPRD, yang berbunyi demikian. Bukannya kami tidak mau transparan terkait pembahasan anggaran yang tengah berlangsung,” jelas politisi dari PKB ini.
Sementara itu, Ricard, salah satu wartawan media regional, mengatakan seharusnya Tatib DPRD tersebut dirubah, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perubahan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), bahwa Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) dan Pasal 71 huruf (g) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang UU MD3 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
“DPRD dan pemerintah harus memastikan proses penentuan (rincian) anggaran berlangsung lebih transparan dan akuntabel. Sudah bukan saatnya pembahasan anggaran tidak berlangsung tertutup. Ada apa dengan semua itu, jangan-jangan ada deal-deal proyek tertentu,” katanya.
Apa yang disampaikan Ricard, menurut Wakil Ketua DPRD lainya Wahid Nurrahman tidaklah benar. Politisi asal Partai Golkar ini, mengatakan dalam rapat tertutup tersebut, tidak ada deal-deal tertentu antara DPRD dengan Pemkab. Namun, lebih kepada konsentrasi dan pembahan anggaran yang lebih rinci. Supaya, rencana kerja yang dirancang eksekutif jelas peruntukannya.
“Rapat itu bukan kepada urusan bagi-bagi proyek. Terkait perubahan, Tatib DPRD, nanti akan kami pertimbangkan dan meninjau ulang adanya regulasi baru itu. Kalau, memang diperlukan, tentunya akan kami ubah,” pungkasnya. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




