Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 25 Tersangka Diamankan Kapolresta sidoarjo saat menunjukan barang bukti ungkap kasus narkoba penangkapan dalam satu bulan

“Modus operandi para tersangka beragam, mulai dari penjualan, peredaran, hingga penggunaan . Kami juga mengamankan pelaku dengan peran berbeda, mulai dari bandar, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.

Dalam proses penanganan kasus, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.

Sebagian tersangka merupakan bagian dari jaringan yang sudah terbentuk, bahkan ada yang merupakan residivis.

“Dalam penangkapan ini ada yang sudah memiliki jaringan, ada juga yang residivis, serta ada yang berperan sebagai kurir dan pengedar,” katanya.

Dari total tersangka yang diamankan, wilayah dengan jumlah terbanyak berasal dari Kecamatan Waru, Sidoarjo. Sementara itu, jaringan bandar diketahui berasal dari luar daerah, seperti Pamekasan dan Banyuwangi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati. (cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO