"Kita sudah menyetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah sebesar Rp 352 juta, yang bersumber dari hasil penjualan tiket dan pendapatan lainnya. Kalau ditutup, sangat disayangkan (eman-eman), karena ada dampak positif bagi pendapatan pemerintah," imbuhnya.
Terkait legalitas, Bagas mengklaim proses perizinan telah mencapai lebih dari 50 persen, terutama untuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin).
Ia juga membantah adanya alih fungsi lahan di kawasan hijau. Disebutkan, luas area yang semula 7 hektare kini berkembang menjadi 10 hektare dan masih berpotensi diperluas.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Kepala Desa Tulungrejo. Kesepakatannya, tidak ada bangunan permanen di Mikutopia. Konsepnya adalah wisata edukasi dan taman bunga. Jika ada kriteria yang melanggar prinsip penghijauan, tentu kami sebagai penasihat hukum akan menolaknya," tegas Bagas.
Meski demikian, operasional wisata yang berjalan sebelum seluruh izin rampung tetap memicu perdebatan di tengah masyarakat terkait kepatuhan terhadap regulasi di Kota Batu.
Pihak manajemen menyatakan akan segera menuntaskan seluruh persyaratan administratif sembari tetap menjalankan kegiatan operasional wisata. (adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




