Shofiyullah Muzammil.
Secara konstitusional, tidak ada hambatan mendasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar bagi pembentukan daerah otonom, sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur mekanisme dan persyaratannya. Secara faktual, Madura telah memenuhi hampir seluruh indikator seperti jumlah penduduk jutaan jiwa, struktur wilayah yang jelas, kapasitas sosial, ekonomi, dan budaya yang kuat serta sistem pemerintahan lokal yang mapan. Yang tersisa kini hanyalah penyempurnaan administratif—dan satu faktor penentu: political will.
Aspirasi seribu kiai yang akan disampaikan kepada Presiden sejatinya adalah suara moral bangsa. Dalam tradisi Madura, kiai bukan sekadar tokoh agama, tetapi penjaga nilai, penuntun sosial, dan representasi kehendak masyarakat. Ketika para kiai telah berbicara dalam satu suara, maka yang disampaikan bukan lagi kepentingan kelompok, tetapi kepentingan umat dan masa depan daerah. Pertanyaannya kini sederhana, tetapi mendasar: apakah negara akan mendengar suara sejarah ini?
Ikhtitam
Pada akhirnya, gagasan menjadikan Madura sebagai provinsi bukanlah soal menang atau kalah, bukan pula tentang pusat dan daerah. Ia adalah tentang bagaimana negara membaca realitas dengan jernih, dan meresponsnya dengan kebijaksanaan.
Madura telah menunjukkan kesiapannya—dalam identitas, dalam kapasitas, dan dalam harapan. Aspirasi yang disuarakan para kiai sejatinya adalah cermin dari kehendak masyarakat yang ingin bergerak lebih maju, dengan cara yang lebih mandiri dan bermartabat.
Barangkali, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar keputusan cepat, tetapi keputusan yang tepat. Keputusan yang lahir dari keberanian melihat potensi, sekaligus kerendahan hati untuk mendengar suara dari daerah.
Jika Madura diberi ruang untuk tumbuh sebagai provinsi, yang menguat bukan hanya satu wilayah, tetapi jalinan keadilan dalam tubuh Indonesia. Sebab pada akhirnya, kemajuan sebuah bangsa tidak ditentukan oleh seberapa kuat pusatnya, melainkan oleh seberapa adil ia memberi ruang bagi daerah-daerahnya berkembang.
Di titik ini, kita tidak sedang memaksa sejarah berjalan lebih cepat. Kita hanya berusaha agar negara tidak tertinggal dari arah sejarah itu sendiri.
Allāhumma innā qad badzalnā al-juhda, wa sa‘aynā bimā nastaṭī‘, faj‘al hādzā al-amra khayran lanā wa li-bilādinā, wa uktub li-Mādurā mustaqbalan afḍal, wa hayyi’ lahā min amrihā rushdā, waftaḥ lahā abwāba al-khayri wa al-barakah, wa walli ‘alayhā khiyāra ahlihā, waj‘al hādzā as-sa‘ya khāliṣan li-wajhika al-karīm, mubārakan fī natā’ijih. Innaka ‘alā kulli shay’in qadīr, wa bil-ijābah jadīr.
“Ya Allah, sungguh kami telah berikhtiar dengan segenap kemampuan kami. Maka jadikanlah urusan ini sebagai kebaikan bagi kami dan bagi negeri kami. Anugerahkanlah kepada Madura masa depan yang lebih baik, berikanlah petunjuk dalam setiap urusannya, bukakanlah pintu-pintu kebaikan dan keberkahan untuknya, dan jadikanlah yang memimpinnya orang-orang terbaik dari kalangan mereka. Jadikanlah usaha ini ikhlas karena wajah-Mu yang mulia dan penuh berkah dalam hasilnya. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan Maha Layak mengabulkan doa.”
Penulis adalah Putra Bangkalan, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Ketua Presidium Forum Silaturahim Cendekiawan Keluarga Madura Yogyakarta (FSC-KMY) dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa AL-ASHFA, Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




