Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Kartika.
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Malang mendorong keterlibatan aktif orang tua dan keluarga dalam mendukung kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2026 serta Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan ketat, khususnya di sekolah.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Kartika, menegaskan implementasi kebijakan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan keluarga.
“Keluarga adalah garda terdepan dalam membentuk karakter anak. Pembatasan ini bukan semata-mata larangan, tetapi upaya perlindungan agar anak terhindar dari dampak negatif dunia digital,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya risiko di ruang digital, mulai dari konten tidak layak hingga perundungan siber. Kartika menekankan pentingnya edukasi agar anak lebih bijak menggunakan teknologi.
Selain keluarga, sekolah juga diminta berperan aktif.
“Sekolah harus menjadi mitra orang tua. Edukasi tentang risiko dan ancaman di dunia digital perlu disampaikan secara berkelanjutan, sehingga anak dan orang tua memiliki pemahaman yang sama,” kata Kartika.
Ia menambahkan, komunikasi terbuka antara orang tua dan anak menjadi kunci agar anak merasa nyaman berbagi pengalaman, termasuk saat menemukan konten tidak pantas.
“Ketika komunikasi terjalin dengan baik, anak tidak akan ragu untuk bercerita. Ini penting agar orang tua dapat segera mengambil langkah yang tepat jika terjadi sesuatu yang berisiko,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Malang terus memperkuat pengawasan dan sosialisasi kebijakan melalui sekolah dan komunitas masyarakat. Sinergi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga diharapkan menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda. (dad/mar)

























