Ketua TP PKK Kota Pasuruan, Suryani Firdaus
“Anak-anak yang menikah di bawah usia 19 tahun pada dasarnya belum siap secara fisik, mental, maupun reproduksi. Karena itu, peran orang tua sangat penting dalam memberikan pemahaman dan perlindungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dampak pernikahan anak sangat luas, mulai dari putus sekolah, risiko kesehatan seperti kelahiran prematur dan stunting, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga akibat ketidaksiapan mental.
Melalui program PAAREDI, TP PKK Kota Pasuruan, khususnya Pokja I, terus mendorong penguatan peran orang tua sebagai pendidik utama dalam keluarga.
“Orang tua harus membangun komunikasi yang baik dengan anak, memahami dunia mereka, serta menjadi tempat yang nyaman untuk berbagi,” pesannya.
Suryani juga mengajak kader PKK dan seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan pernikahan dini demi mewujudkan generasi yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing. (par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




