Dimas Setio Wicaksono
Dimas menyampaikan bahwa pemerintah sudah memiliki regulasi peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang didukung dengan Perbup No. 71 Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
Regulasi ini mengamanatkan setiap perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja maka 60 persennya dari masyarakat Gresik atau lokal) dan 40 persennya dari luar Gresik.
"Perda ini sangat bagus untuk memberikan ruang yang lebar kepada masyarakat Gresik untuk diterima perusahaan setiap ada lowongan pekerjaan. Tapi tentu perusahaan membutuhkan pekerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, makanya skill termasuk kemahiran dalam berbahsa Inggris harus disiapkan," imbuhnya.
Pemerintah juga tambah Dimas dalam merespon pesatnya investasi yang masuk telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024, tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gresik Tahun 2024-2044.
Perda ini bertujuan merencanakan arah pengembangan industri, termasuk mengedukasi generasi muda mengenai ekonomi hijau (green economy) dan pembangunan berkelanjutan (SDGs) di sektor industri.
"Untuk itu, saya mengajak pemuda Gresik, para pelaku IKM dan UMKM untuk membaca bahwa di balik cerobong asap dan gedung raksasa (industri) di sekitar mereka ada masa depan besar yang harus diperjuangkan. Ada cuan yang bisa didapatkan," tuturnya.
"Makanya, kita dorong adanya link and match. Apa yang dipelajari di sekolah atau kampus harus nyambung dengan kebutuhan industri-industri besar yang masuk ke kota pudak," pungkasnya (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




